politik

Kekhasan bentuk pemerintahan Italia dan sejarahnya

Daftar Isi:

Kekhasan bentuk pemerintahan Italia dan sejarahnya
Kekhasan bentuk pemerintahan Italia dan sejarahnya
Anonim

Di wilayah Semenanjung Apennine, kenegaraan muncul cukup awal. Jauh sebelum munculnya zaman kita, di negeri-negeri ini ada kerajaan kuno Etruria dan Latin. Bentuk pemerintahan Italia telah berubah dari abad ke abad. Ada republik dan monarki. Hingga 476 A.D. Italia menjadi pusat Kekaisaran Romawi yang kuat, yang wilayahnya membentang dari Afrika Utara ke Kepulauan Inggris, dari Samudra Atlantik ke pantai Laut Hitam. Selama pembentukan negara inilah yang disebut hukum Romawi terbentuk. Itu masih berfungsi sebagai dasar yurisprudensi modern.

Kesinambungan sejarah

Image

Dengan jatuhnya Kekaisaran Romawi, penduduk semenanjung masih merasa mereka adalah penerus kekuatan besar. Bukan hanya hukum negara kuno yang menjadi dasar Kutyum tertulis (kode), tetapi juga bentuk pemerintahan. Italia sebagai negara belum ada, tetapi ada kehausan besar untuk penyatuan di Roma Kedua. Namun, ibukota Kekaisaran Barat menjadi Aachen, dan Timur - Konstantinopel. Italia sendiri terpecah-pecah menjadi banyak negara. Dan bentuk-bentuk pemerintahan sosial dan politik sangat berbeda satu sama lain - dari komune perkotaan dan republik ke adipati dan kerajaan feodal. Dari catatan khusus adalah Wilayah Kepausan, di wilayah di mana Paus Roma bukan hanya penguasa agama, tetapi juga penguasa sekuler.

Italia dan "Musim Semi Rakyat"

Image

Fragmentasi politik negara ini telah menyebabkan banyak serangan di wilayahnya oleh tetangga-tetangga militan - Austria, Prancis dan Spanyol. Dia juga menjadi target serangan oleh Turki Ottoman. Pada pertengahan abad XIX, banyak wilayah Italia modern ditangkap oleh Kekaisaran Austro-Hongaria. "Musim Semi Rakyat" (1840-an) memunculkan Statuta Piedmont, yang diadopsi di bawah naungan Raja Turin Karl-Albert. Kode ini, yang kemudian dinamai pencipta Konstitusi Alberta, menjadi dasar dari bentuk pemerintahan modern di Italia.

Referendum 1946

Image

Karena konstitusi Albertine dapat diamandemen oleh anggota parlemen, reformasi diperkenalkan menjadi undang-undang pada tahun 1922, dan Italia berubah menjadi kediktatoran fasis. Setelah Perang Dunia Kedua, dalam referendum yang diadakan pada tanggal 2 Juni 1946, penduduk negara itu meninggalkan bentuk pemerintahan monarki di Italia. Sejak awal 1948, Konstitusi Republik yang baru mulai berlaku, yang masih berlaku.